Sertipikat yang berada di luar garis pantai akan dibatalkan
Langkah tegas yang diambil Kementerian ATR/BPN perlu didukung semua pihak.
Resmi membatalkan sejumlah sertipikat yang terbit di wilayah pagar laut yang berada di Desa Kohod.
Masyarakat turut andil dalam pembongkaran pagar laut ini.
Kegiatan tersebut diduga tidak dilengkapi izin dasar Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Pagar laut di wilayah kabupaten Tangerang menjadi perhatian publik.